Daiya Kuwait - Merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 122 Tahun 2024, pemungutan suara di luar negeri berlangsung secara bertahap mulai 5-14 Februari 2024.
Di kuwait, misalnya, proses pemungutan suara telah berlangsung pada jumat (9/2/2024).
Lantas, kapan penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu luar negeri akan dilakukan?
Seperti diketahui, penghitungan suara untuk seluruh PPLN seluruh dunia dilakukan serentak dengan waktu perhitungan di Indonesia, pada hari Rabu 14 Februari 2024.
PPLN Kuwait City melakukan penghitungan suara di KBRI Kuwait City sejak Rabu, pukul 9.30 pagi waktu Kuwait yang dihadiri oleh saksi dari 5 parpol dan 3 saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden. Penghitungan baru selesai menjelang Maghrib. Penghitungan untuk 8 TPS dan 1 KSK bisa selesai pada sore hari dengan jumlah pemilih yang hadir 1946 untuk TPS dan 36 untuk KSK.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jadwal penghitungan suara pemilu di luar negeri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Sementara itu Ketua KPU hasyim Asy'ari menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia barat/WIB).
-Fut
Comments
Post a Comment